PenaTerkini.co.id , Medan | Meski tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PKPCKTR Kota Medan, pemilik bangunan rumah mewah tetap melakukan aktifitas mendirikan bangunan tanpa megindahkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Medan.
Seperti halnya bangunan mewah dan kokoh yang ada di Jalan Setia Tanjung Gusta Medan ini diduga tidak memiliki ijin PBG, namun terkesan pemilik bangunan tidak mengindahkan peraturan dan tetap melakukan aktifitas pembangunan.
Ironisnya, pihak Kelurahan Tanjung Gusta mengaku telah memberikan peringatan (imbauan) kepada pemilik bangunan sebanyak dua kali. Namun tetap saja melakukan aktifitas.
” Ia, meski sudah dua kali peringatan imbauan oleh Keluarahan Tanjung Gusta, namun tetap melakukan aktifitas membangun,” ujar Afandi lubis kepada media penaterkini.co.id, Rabu 13/02/2025) siang.
“ia sudah diingatkan sekali di surati juga sekali bahkan sudah melaporkan terkait bangunan tersebut kepada pihak kecamatan langsung, bang.” tutupnya.
Di tempat berbeda, di Jalan. Kapten Muslim, Kelurahan SSC II, (samping toko buku), terdapat sebuah bangunan yang sedang dalam pengerjaan diduga belum memiliki PBG dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Saat di konfirmasi Lurah SSC II Medan Helvetia serta Kasie Trantib tidak berada di tempat. Hal tersebut dikatakan salah seorang staf Kelurahan SSC II, Helvetia Medan.
“Trantib sedang diluar dan Pak Lurah juga tidak dikantor,” ujar Lukman.
Sementra itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala saat di hubungi melalui pesan singkat melalui WhastApp, Kamis, (13/02/2025)) dengan tegas mengatakan, bila ada bangunan berdiri tanpa memiliki ijin PBG, masyarkat bisa melaporkan ke Kepling (kepala lingkungan), Camat setempat dan ke kantor Dinas PKPCKTR Kota Medan dengan dilengkapi bukti pengaduan serta lokasi bangunan.
“Jika dugaan ada bangunan tanpa PBG masyarakat bisa melapor ke Kepling, Kantor Camat setempat atau langsung ke Dinas PKPCKTR Kota Medan dengan memberikan bukti pendukung dengan memberitaukan lokasi bangunan berada, jenis bangunan agar Dinas tersebut dapat segera tinjau lapangan, jika terbukti benar tanpa PBG maka dinas PKPCKTR Kota Medan dpt segera memberi teguran jika tidak di indahkan dinas tersebut bisa memberitahukan peringatan ke 2 & 3 namun jika belum juga di indahkan maka dapat langsung dilakukan tindakan pembongkaran karna sudah jelas melanggar aturan ucap terang Rajudin Sagala yang juga salah satu Wakil Rakyat kota Medan dari dapil 1 Medan Helvetia.
“Hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat merugikan PAD Kota Medan dari sumber Pajak PBG tersebut.” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Siapakah pemilik bangunan gedung yang berlokasi didepan Kantor Lurah Tanjung Gusta dan di Kelurahan SSC II, Helevetia Medan yang diduga tidak memiliki ijin PBG dan tetap meneruskan aktifitas bangunan? Akan ditelusuri lebih lanjut.