PenaTerkiini.co.id, Medan – Menyikapi banyaknya berdirinya bangunan tanpa memiliki ijin Persyaratan Bangun Gedung (PBG) di Kota Medan yang disinyalir banyak kejangalan serta terkesan tebang pilih dalam menerapkan peraturan yang telah dibuat melalui Perwal (Peraturan Wali Kota) dan Peraturan Daerah (Perda) menjadi pembahasan hangat di berbagai kalangan.
Satu diantaranya dari Direktur Eksekutif LIPPSU (Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara), Azhari AM Sinik yang meminta kepada Wali Kota Medan melalui Dinas Perkim dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan (Satpol PP) agar tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan.
” Semua bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk segera dibongkar,”ujar Azhari AM Sinik ketika wawancara dengan penaterkini.co.id, Jumat,(18/04/2025).
Dikatakannya, Komisi IV DPRD Kota Medan yang menangani tentang PBG, dalam melakukan eksen jangan hanya turun kelapangan, namun “bermain mata” dengan pengembang. Ada dugaan, banyaknya pembangunan gedung di Kota Medan tanpa mengindahkan adanya Perwal dan Perda disebabkan oknum nakal.
Dijabarkannya, Dinas Perkim (Permukiman) sendiri sebagai pemegang rekomendasi dalam memberikan data bangunan yang belum ada izinnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Medan dan semua itu tentunya ada data di Satpol-PP Medan.
“Jangan bermain-main dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar terwujud masyarakat Kota Medan yang sejahtera,” ucap Direktur Eksekutif LIPPSU.
Ketika Dinas Perkim/ Dinas PKPCKTR Medan, ucapnya meneruskan, memberikan peringatan satu, dua kali kepada pemilik bangunan yang belum memiliki izin, dengan tidak mengindahkan peringatan tersebut maka bangunan itu harus di bongkar.
“Peringatan satu, ke dua kali disampaikan kepada pemilik bangunan yang belum memiliki izin, namun tidak juga mengindahkan peringatan tersebut, maka bangunan itu harus di bongkar.” cetus Azhari.
Azhari Sinik berharap agar Wali Kota Medan Rico Waas untuk bertindak tegas kepada pengembang yang tidak memiliki PBG.
“Harus tegas lahm bila perlu Wali Kota berkenan turun ke lokasi untuk melihat langsung, apa yang terjadi dilapangan dan mengetahui secara langsung kondisinya,” ungkapnya.
Sudah menjadi rahasia umum, lanjut Azhari Sinik menuturkan, bahwa hal seperti ini, banyaknya pembangunan tanpa ada izin PBG, sudah dipastikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD ) pada sektor PBG diduga bocor.
“Yang jelasnya Dinas PKPCKTR Medan itu sudah merekomendasi bahwa dalam catatan mereka sudah ada, mari kita sadar dan komitmen untuk meningkatkan PAD,”katanya.
Sementara, pada kenyataan dilapangan, disinggung soal hasil investigasi saat mengunjungi dua lokasi bangunan pada Keluarahan yang sama dan Kecamatan yang sama di Medan Sunggal.
“Bahwa ada sidak telah dilakukan pemerintah kota Medan di satu bangunan yaitu Jalan. Gagak Hitam Ringrud pol Bus JRG sedangkan bangunan “restoran” tidak di sidak, dipertanyakan apakah benar sudah memiliki izin atau sudah bermohon untuk mengurus izin.
“Bongkar saja ketika peringatan itu sudah tiga kali, Namun bila sudah diterima kami siap menemui Pais,
PBG adanya permainan pada Dinas itu sendiri yaitu Dinas Perkim yang sekarang bernama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR), sebab mereka menciptakan Konsultan Siluman sehingga proses yang pada pengurusan izin PBG banyak itu sendiri di persulit sebab pengembang atau pemilik bangunan yang tidak ikut konsultan dinas tersebut di perlambat pengurusan nya selesai izin nya tentunya ini memperlambat masukan PAD kota Medan atas retribusi PBG. (R)