PenaTerkini.com, Pematangsiantar – Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolda Sumut, Irjen Pol, Agung Setya Imam Effendi, S.H.,S.I.K., M.Si bahwa narkotika merupakan musuh bersama. Polres Pematangsiantar berhasil menangkap bandar narkoba jenis shabu-shabu berinisial DS alias Cak Leng (44) di Desa Huta Sidomulyo l Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu, (07/02/ 2024) siang pukul 12.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP. JH Pasaribu, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, pada Rabu, 7 Februari 2024 membenarkan penangkapan DS alias Cak Leng warga Jalan. Pandan, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, berawal adanya pengakuan dari pelaku EO (26)
Pelaku EO sebelumnya ditangkap di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo, Kelurahan. Setia Negara, Kecamatan. Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, 7 Februari 2024 dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Sehingga
“Penangkapan DS hasil pengembangan dari Pelaku EO,” terang AKP. JH. Pasaribu.
AKP JH Pasaribu menjelaskan, dari hasil penangkapan dari DS tersebut ditemukan barang bukti berupa 41 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 67,62 gram, 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna biru dan 1 buah tas warna hitam.
“DS alias Cak Leng mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Kasar Narkoba Polres Pematangsiantar. (R-01)