PenaTerkini.co.id, Medan – Diduga Bangunan dan Gedung 3 (tiga) lantai milik PT RPL tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PKPCKTR Medan berdiri kokoh di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan. Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Dalam pantauan media ini, Selasa (25/02/2025) sore, aktifitas pengerjaan bangunan tetap berlangsung meski diduga tidak mengantongi ijin PBG.
Menurut salah seorang bertugas sebagai Security mengatakan, aktifitas pengerjaan bangunan milik PT RPL dilakukan seperti biasa setiap harinya.
” Ya ini kntor gedung PT Sawit RPL, bang,” ujar Security yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku tidak paham tentang peraturan dalam mendirikan bangunan dan tugasnya hanya sebatas pengamanan di lokasi bangunan yang didirikan.
” Kami tidak mengerti sebab ini kan pengawas tidak dilokasi.”tutupnya.
Sementra itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala sangat meyayangkan bila adanya bangunan tanpa mengikuti peraturan daerah dan peraturan Wali Kota Medan. Ia pun menyarankan bila ditemukan adanya bangunan tanpa PBG untuk melaporkan kepada Kepala Lingkungan (Kepling), Camat, sampai ke kantor Dinas PKPCKTR Kota Medan dengan dilengkapi bukti pengaduan serta lokasi bangunan.
“Jika dugaan ada bangunan tanpa PBG masyarakat bisa melapor ke Kepling, Kantor Camat setempat atau langsung ke Dinas PKPCKTR Kota Medan dengan memberikan bukti pendukung dengan memberitaukan lokasi bangunan berada, jenis bangunan agar Dinas tersebut dapat segera tinjau lapangan, jika terbukti benar tanpa PBG maka dinas PKPCKTR Kota Medan dpt segera memberi teguran jika tidak di indahkan dinas tersebut bisa memberitahukan peringatan ke 2 & 3 namun jika belum juga di indahkan maka dapat langsung dilakukan tindakan pembongkaran karna sudah jelas melanggar aturan,” ucap terang Rajudin Sagala yang juga salah satu Wakil Rakyat kota Medan dari Dapil 1 Medan Helvetia.
“Hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat merugikan PAD Kota Medan dari sumber Pajak PBG tersebut.” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan tertulis melalui pesan singkat whatsaap, Kamis, (13/02/2025) lalu. (tim)