PenaTerkini.co.id, Medan – Pembangunan Gedung restoran elite di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing B Medan Sunggal tepatnya di sebelah SPBU Rajawali diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mendapat sorotan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala saat hubungi PenaTerkini.co.id, melalui jaringan ponsel, Kamis, (10/04/2025) kemarin.
“Hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat merugikan PAD (Pendapatan Asi Daerah) Kota Medan dari sumber Pajak PBG, apalagi jika ada pemilik bangunan dengan berani mendirikan bangunannya, padahal PBG belum terbit maka harus segera dilakukan pembongkaran paksa agar pemilik jera dan yang lain yang punya niat sama terhenti, karena dilakukan penertiban secara tegas,” ujar H. Rajudin Sagala .
Rajudin juga menegaskan, jika dugaan ada bangunan tanpa PBG masyarakat bisa melapor ke Kepling, Camat setempat atau langsung ke Dinas PKPCKTR Kota Medan dengan memberikan bukti pendukung dan memberitaukan lokasi bangunan berada, jenis bangunan agar Dinas tersebut dapat segera tinjau lapangan.
“Jikak terbukti benar, adanya bangunan tanpa PBG, maka Dinas PKPCKTR Kota Medan dapat segera memberi teguran. Jika tidak diindahkan dinas tersebut bisa memberitahukan peringatan ke 2 & 3. Namun jika belum juga mengindahkan peringatan, maka dapat langsungdilakukan tindakan pembongkaran karena sudah jelas melanggar aturan.”ucap tegas Wakil Ketua DPRD Medan.
Baca Juga:
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal Amru ketika saat dikonfirmasi penaterkini.co.id terkait adanya bangunan mewah diduga tanpa PBG menjelaskan, bahwa secara administrasi pihak Trantib Kecamatan Medan Sunggal telah memberikan imbauan tegas agar pemilik bagunan segera membuat PBG, namun kelanjutannya hingga kini tidak dilakukan oleh pemilik bangunan.
Baca Juga:
“Kami sudah pernah mengimbau kepada pemilik bangunan untuk membuat PBG. Untuk kewenangan lebih lanjut coba tanya ke Dinas Perkim bang,” ucapnya