PenaTerkini.co.id Medan – Bangunan Perumahan Pacifik Palace Jalan Tapian Nauli Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal menjadi sorotan, bahkan telah berulang kali pihak Kelurahan Sunggal memberikan imbauan tegas terhadap aktifitas kegiatan pembangunan tersebut, mulai dari izinnya dan PBG nya .
“Kami sudah berikan imbauan, bahkan lebih dua kali sudah bang, ga ngerti kita apa lagi yang membuat mereka bisa lanjut beraktivitas,” ucap Lurah Sunggal, Siti Kepada penaterkini.co.id Rabu (05/03/2025) siang.
Siti mengatakan, di wilayah Kelurahan Sunggal seluruhnya, telah dilakukan tindakan dengan memberikan imbauan kepada pihak bangunan yang tidak memiliki ijin.
” Pada dasarnya yang tidak sesuai dan tidak memiliki izin kami imbau pastinya.” ucapnya.
Sementara itu, seorang pengawas bangunan Perumahan Pacifik Palace di Jalan Tapian Nauli, Riki saat ditemui oleh PenaTerkini.co.id, Rabu (05/03/2025) mengaku bahwa bangunan Perumahan Pacifik Palace telah memiliki PBG, namun dirinya menerangkan bahwa papan plang PBG tidak terpasang di lokasi bangunan, namun berada di kantor.
“Sudah memiliki PBG bangunan ini, PBG nya dikantor bukan disini, ya besok di ambil.” cetus Rian. Benarkah?
Kasi Trantib Medan Sunggal, Amrul Fahmi saat dipertanyakan melalui pesan singkat Whatsapp, tentang adanya beberapa bangunan yang dugaannya tidak memiliki PBG namun bebas beraktifitas membangun tanpa pedulikan Perda maupun Perwal Kota Medan. Amrul Fahmi menjawab bahwa untuk menjelaskan pertanyaan ini harus dilakukan kordinasi dengan Camat Medan Sunggal terlebih dahulu. Bahkan Kasi Trantib Medan itu meminta waktu 1 (satu) Jam dikarenakan Camat Medan Sunggal sedang melakukan sidak penertiban PPKS.
“Waalaikum salam pak. Akan saya kordinasikan dulu dengan pak camat terkait penjelasan yg bapak tanyakan. Terima kasih, Izin bg, sekitar 1 jam lg kami beri kan penjelasan, karena kami di kecamatan sedang giat penertiban ppks. Saya kordinasikan dulu dengan atasan. Terima kasih atas perhatiannya bg.” ucap Amrul Fahmi tertulis pesan, Rabu, (05/03/2025).
Namun, janji Amrul Fahmi meminta waktu 1 Jam untuk menjelaskan tentang bangunan-bangunan yang dugaannya tidak memiliki PBG di wilayah Kecamatan Medan Sunggal hingga berita ini di tayangkan tidak terjawab.
Dinas PKPCKTR Medan menyebutkan peraturan mendirikan bangunan tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
“Mendirikan bangunan harus diawali dengan adanya KRK yang selanjutnya menjadi pedoman untuk pengurusan PBG. Adanya KRK memastikan bahwa pembangunan sudah sesuai dengan rencana tata kota, dan tidak menanggar zona. Dengan demikian pembangunan di perbolehkan setelah adanya PBG, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.” ucap Riki salah seorang pegawai Dinas PKPCKTR Medan saat ditemui PenaTerkini.co.id belum lama ini. (tim)