PenaTerkini.co.id, Medan | Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2023 menemukan sejumlah catatan di Kementerian Agama Sumatera Utara (Sumut), bahwa puluhan sekolah madrasah di Kabupaten/Kota se Sumatera Utara belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Direktorat jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis).
Masih menurut catatan BPK dijelaskan bahwa Kantor Pusat Ditjen Pendis Berdasarkan data Elektronik Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (e-RKAM) dan Portal-BOS per 24 April 2024 diketahui bahwa terdapat sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sebesar Rp. 43.036.755.766,00 yang belum dipertanggungjawabkan oleh 951 Madrasah swasta se-Indonesia.
Dari jumlah tersebut di atas data di lihat oleh penaterkini disebutkan bahwa sebanyak Rp. 1.707.105.000 besaran nilai jumlah total madrasah yang belum melaporkan LPJ terdiri dari kabupaten Mandailing Natal, Simalungun, Asahan, Labuhan batu , Labuhan Batu Selatan, Tanjung Balai, Pematangsiantar dan Serdang Bedagai.
Adapun BPK mencatat dari wawancara dengan pengembang aplikasi e-RKAM dan pengelola BOS Madrasah pada Ditjen Pendis diketahui bahwa tidak ada pembatasan waktu penginputan transaksi realisasi belanja penggunaan Dana BOS TA 2023 melalui e-RKAM, sehingga belum bisa diverifikasi apakah sisa dana tersebut masih dalam proses pertanggungjawaban atau merupakan sisa dana yang harus dikembalikan ke Kas Negara.
Proses verifikasi LPJ BOS Madrasah dilakukan oleh Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), sedangkan jenjang Madrasah Aliyah (MA) diverifikasi oleh Tim Pengelola Tingkat Wilayah Provinsi.
Secara aplikasi, proses verifikasi tersebut masih terbuka untuk dilaksanakan sampai dengan madrasah mengajukan pencairan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2024.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor. 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Dalam pengelolaan dana BOP dan BOS, harus melakukan pembukuan dan pelaporan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan perundang-undangan. Jika pada akhir tahun anggaran (31 Desember) masih terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara, baik bagi madrasah negeri maupun swasta.
Kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Barang berupa Bantuan Pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya. Kondisi tersebut disebabkan oleh Penerima Bantuan tidak memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LPJ sesuai dengan perjanjian kerja sama dan petunjuk teknis bantuan; PPK dan pelaksana kegiatan tidak cermat dalam melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif calon penerima bantuan, dan belum optimal dalam pengendalian dan pengawasan atas pemberian bantuan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Pengelola BOS Madrasah Swasta pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah tidak cermat melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan BOS Madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam cacatan BPK disebutkan, Pimpinan Satker menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.
BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Kepala Satker terkait untuk menghimpun serta melakukan verifikasi dan validasi bukti pertanggungjawaban dana bantuan pemerintah yang belum dipertanggungjawabkan.
Menanggapi adanya cacatan BPK tersebut, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi saat di konfirmasi media ini, Jumat, (11/04/2025) mengatakan, agar menghubungi berkomunikasi kepada bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) seraya mengirimkan nomor Whtsaap Kabid Penmad Erwin Dasopang.
Sesuai permintaan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi untuk menghubungi Kabid Penmad Erwin Dasopang dilakukan PenaTerkini.co.id, namun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tentang catatan BPK terhadap puluhan Madrasah, namun hingga berita ini ditayangkan, Erwin Dasopang belum merespon. (AL)