“Salah satu tantangan yang harus dihadapi menciptakan pelayanan terbaik bagi pasien,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu Bobby Nasution juga mengharapkan partisipasi aktivis mahasiswa dalam menjaga kebersihan Sungai Deli. Ditegaskan mulai tahun 2024, Pemko Medan telah menerapkan aturan denda Rp10 juta atau kurungan selama satu bulan bagi siapa pun yang membuang sampah ke sungai.
“Ayo, awasi, rekam jika melihat orang membuang sampah ke sungai. Ini bisa ditindak,” tegas Bobby Nasution.
Ketegasan ini diperlukan agar kolaborasi Pemko Medan dengan TNI AD dan BWSS II membersihkan Sungai Deli ini tidak sia-sia. “Percuma kita bersihkan kalau setelah bersih masih ramai orang buang sampah ke sungai. Aturan ini harus kita terapkan.”
Dalam kegiatan itu Wali Kota Medan juga menyampaikan berbagai program yang tengah dan akan dijalankan pada 2024 ini, antara lain pembangunan overpass guna mengurai kemacetan lalu lintas, regrouping SD dan SMP, serta membuat sekolah unggulan bertaraf nasional dan internasional.
Bobby Nasution mengharapkan para aktivis mahasiwa mendukung program-program ini agar pembangunan di Medan berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Jaya)