PenaTerrkini, Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan memimpin apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi kejahatan curat, curas dan curanmor (3C) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polrestabes Medan.
Apel KRYD yang merupakan instruksi langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, digelar di Terminal Amplas, Sabtu (07/12/2024) malam.
“Malam ini kami kembali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam mengantisipasi kejahatan 3C di wilkum Polrestabes Medan. Rumusnya sama, ketika kita bisa menekan kejahatan dengan cara penegakan hukum, maka kita juga harus mengurangi frekuensi atau kuantitas kejahatan berikutnya dengan cara konvensional,” ujar Kapolrestabes.
Hadir mengikuti apel diantaranya, personel Sat Brimobda Polda Sumut dan personel Polrestabes Medan.
Lanjut Kombes Pol. Gidion, kehadiran polisi di masyarakat, banyak patroli yang dilakukan dengan simbol-simbol kepolisian seperti blue light yang berada di tengah masyarakat. Itu adalah bagian polisi untuk mencegah kejahatan.
“Harus diyakini bahwa yang kita lakukan itu berdampak terhadap minimnya jumlah kejahatan. Kalau tidak yakin percuma yang kita lakukan, kita harus yakini yang kita lakukan pasti berdampak. Kalau tidak sia-sia yang kita lakukan,” ungkapnya.
Kapolrestabes Medan merasa bersyukur apa yang dilakukan pihaknya mendapatkan respon positif dari masyarakat. Apresiasi masyarakat atas sikap tegas Polrestabes Medan menindak para pelaku kejahatan 3C.
Tindakan kepolisian yang dilakukan Polrestabes Medan sejalan dengan kebijakan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam upaya menekan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Hari inipun sebetulnya masyarakat sudah mengapresiasi bahwa tidak ada ketakutan lagi. Kita harus beri keyakinan bahwa tidak ada ketakutan masyarakat untuk beraktivitas 24 jam di Medan,” pungkasnya.
Ikutserta dalam apel KRYD, Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar, Kabag Ops Kompol. Pardamean Hutahaean, para PJU, Kapolsek jajaran dan para Kanit Reskrim Serta Narkoba. (adha)