PenaTerkini.co.id, Medan – Beberapa bangunan berdiri kokoh di sejumlah lokasi diduga tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Medan Helvetia. Pembangunan berjalan mulus tanpa hambatan, seakan-akan tidak peduli dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan.
Dari pantauan penaterkini.co.id di bebarapa lokasi, pada Selasa,(11/02/2025) siang, terlihat bahwa kegiatan pembangunan rumah di wilayah Kecamatan Medan Helvetia seperti, di Jalan Setia Tjg Gusta tepat di depan Kantor Lurah Tanjung Gusta, di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan SSC II Sebelah toko buku Gapura, diduga belum memiliki PBG resmi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Menanggapi adanya gedung bangunan di wilayah Kecamatan Medan Helvetia yang diduga tida mengantongi ijin PBG, PenaTerkini.co.id mencoba mengkonfirmasi pihak Kecamatan Helvetia melalui Sekretaris Camat, Adam Lubis, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, (12/02/2024), menjawab, akan dilakukan konfirmasi lebih dahulu
“Saya konfirmasi dulu ya Bang” ujar Adam Lubis dalambalasan pesan konfirmasi.
