
Namun Sekcam Helvetia tidak menjelaskan konfirmasi yang dimaksud kepada siapa atau melalui siapa, sehingga menjadi tanda tanya besar atas kebenaran informasi yang berkembang, diduga pembangunan gedung tersebut benar adanya tidak memiliki ijin.
Sebelumnya, Adam Lubis saat dikunjungi wartawan di Kantor Camat Medan Helvetia, Jalan Beringin X No.2, Selasa, (21/01/2025) lalu, menuturkan bahwa, bagunan-bangunan yang berdiri di Wilayah Kecamatan Helvetia harus memiliki PBG, Bila diketahui tidak ada PBG. dengan tegas akan diberikan imbauan kepada si pemilik bangunan tersebut,
“Bila ada pembangunan gedung yang tidak melengkapi PBG kita himbau,” terang Adam Lubis saat itu .
Lagi-lagi, Kepala Dinas PKPCKTR Medan, Alexander Sinulingga saat dikonfirmasi tentang bangunan yang diduga tanpa PBG melalui pesan singkat WhatsApp tidak membalas.
Menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Kota Medan dengan berdirinya kokoh pembangunan gedung perumahan yang diduga tanpa PGB, apakah dibenarkan? Bila bangunan gedung harus memiliki PBG, mengapa bangunan yang diduga tidak memiliki PBG tidak diberikan sangsi tegas, sehingga dengan mulus dibangun tanpa menghiraukan adanya Perda (Peraturan Daerah) dan Perwal (Peraturan Wali Kota) Kota Medan. Serumit itukah birokrasi pengurusan PBG, sehingga pemilik bangunan enggan untuk mengurus PBG?. Atau sudah terjalin adanya “Kongkalikong” antara pemilik bangunan dengan oknum pihak terkait? selanjutnya akan ditelusuri serta diungkap lebih dalam. (tim)