PenaTerkini.co.id, Medan – Pelayanan di kantor Imigrasi Kelas I Medan mendapat pujian atau sanjungan dari masyarakat pengunjung dalam melakukan pengurusan e-paspor dengan mudah dan tepat waktu. Sehingga pengunjung yang datang merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
Seperti halnya, Citra salah satu pengunjung bertempat tinggal Bagan Percut mendatangi kantor Imigrasi Kelas I Medan di Jalan Gatot Subroto, Km. 6,2 No.268 A Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia dengan tujuan mengurus paspor pada Kamis,(23/01/2025) menuturkan bahwa sebelumnya telah mendaftarkan pengajuan paspor melalui online.
” Saya terlebih dahulu mendaftarkan pengajuan paspor melalui online melalui aplikasi M Pasport.” tuturnya.
Dikatakannya, proses pembuatan paspor setelah melakukan pendaftaran melalui online tidaklah lama, namun dibutuhkan kesabaran.
“Iya didaftar lebih dahulu sebelum ke Kantor Imigrasi dan prosesnya ngak lama asal bersabar,” katanya.
Citra meneruskan, kelengkapan berkas merupakan syarat agar proses pembuatan paspor lebih cepat seperti melengkapi, melampirkan berkas asli dan fotokopi KTP, kartu keluarga, Akte Lahir, dan izajah syarat pendukung lainnya
“Simpel aja sih dan lanjut berbayar di loket yang disediakan sebagai administrasi cetak buku paspor,” tutup citra.
Hal senada juga disampaikan Juli penduduk Sei Rotan ini mengatakan, dalam melakukan pengurusan paspor cukup mudah diiringi peyanannya yang cukup memuaskan
“Pengurusan paspor dari aplikasi M.Pasport cukup mudah dan memuaskan, lima hari sih menunggu dengan bersabar langsung keluar nomor antrian untuk wawancara ,”terang Juli kepada PenaTerkini.co.id, Kamis,(23/01/2025).
Dalam pantauan PenaTerkini.co.id dilokas kantor Imigrasi Kelas I Medan, terlihat ramainya pengunjung di loket yang disediakan, Terlihat salah seorang petugas bermarga Manik sedang menjelaskan kepada salah satu warga yang belum mengerti mekanisme pengambilan buku paspor.
Dengan dipenuh rasa sabar, Manik menjelaskan satu per satu kepada masyarakat pengunjung yang belum mengerti tentang tata cara pengambilan paspor yang menurut resi dari imigrasi sudah mencukupi batas waktu
“Cukup membawa KTP asli yang bersangkutan dan membawa foto copy kartu keluarga sesuai nama yang pemilik pasport .”terang Manik kepada pengunjung.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 3 Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual dan elektronik,dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. kemudian disebutkan juga dalam Pasal 15 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor jika ingin mengajukan permohonan paspor, pastikan saat jadwal kedatangan membawa dokumen persyaratan asli dengan memeriksa dokumen asli, petugas dapat memastikan bahwa dokumen tersebut tidak dipalsukan atau dimanipulasi dan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh Pemohon dan dokumen persyaratan asli Pemohon.
(adha lubis)