PenaTerkini, Medan – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen di Provinsi Sumatera Utara yang semula Rp. 2.809.915 menjadi Rp. 2.992.559. Hal tersebut disampaikan Pj. Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024).
Agus Fatoni menjelaskan, selain UMP, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen sesuai klasifikasi masing-masing sektor.
“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,” katanya.
Pj Gubsu memaparkan, UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113.
Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5 % di atas UMP, yakni Rp3.187.075. Selanjutnya sektor Industri Pengolahanndengan kenaikan antara 4 % – 6 % di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.
Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 % – 7,5 % di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 % di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261. Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 % – 5 % di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187.
Selanjutnya, sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 % di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 % di atas UMP, yakni Rp3.261.889. (adha)