PenaTerkini.com, Pematang Siantar – Setelah menerima laporan masyarakat tentang pencurian sebuah Laptop di selah satu rumah di Jalan. Simalungun Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Rabu, (10/01/2024) pukul 05.30 WIB, personil Polsek Siantar Martoba Polres Pematang Siantar langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap sang pelaku berinisial Mis (27) di salah satu rumah warga di Teratai, Kelurahan. Bukit Sofa, Kecamatan. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada Senin, (22 /01/ 2024) sekira Pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP. Riswan menjelaskan, bahwa penangkapan itu atas adanya laporan pengaduan, M.D (47) salah seorang PNS yang telah kehilangan satu unit Laptop merek Asus di rumahnya di Jalan. Simalungun, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada hari Rabu, 10 Januari 2024, Pukul 05.30 WIB.
Dari keterangan Pelapor, pagi hari saat bangun tidur, pelapor dikejutkan dengan suasana rumahnya dan melihat jendela rumah sebelah kiri terbuka dan kaca nako sudah terletak di bawah. Selanjutnya pelapor melihat tas laptop dan isinya sudah hilang.
Seketika pelapor membangunkan suaminya dan memberitahukan bahwa laptop nya sudah tidak ada ditempatnya alias hilang. Selanjutnya pelapor mengelilingi seputaran rumahnya, namun pelaku tidak ditemukan.
Tidak terima kejadian pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh personil Polsek Siantar Martoba, pada hari Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, personil Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap kasus pencurian Laptop tersebut dengan menangkap pelaku berinisial Mis beserta barang bukti laptop millik pelapor di salah satu rumah warga di Jalan. Teratai, Kelurahan. Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.”ujar AKP. Riswan
Saat di interogasi, pelaku Mis mengakui perbuatannya mencuri laptop milik korban, dan tanpa membuang waktu, personil Polsek Siantar Martoba langsung memboyong pelaku Mis dan barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Pelaku Mis dipersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHPidana. (red)