PenaTerkini.co.id, Medan – Sejumlah Bangunan yang diduga tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tampak berdiri kokoh di wilayah Kecamatan Medan Petisah, tetap melakukan pengerjaan tanpa menghiraukan aturan yang terlah diberlakukan, sehingga menghambat PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan yang bersumber dari Pajak PBG alias “boncos”.
Bangunan yang dimaksud seperti rumah toko (ruko) 3 (tiga) lantai di Jalan. Sekip Kelurahan Sekip (sebelah bika ambon Rika), dan ruko tiga lantai di Jalan Pabrik Tenun (bersebelahan dengan gereja HKBP) di Kelurahan Sekip, Medan Petisah.
Lurah Sekip melalui Trantib Kelurahan Sekip, Darwin kepada PenaTerkini.co.id menjelaskan, bahwa bangunan tiga lantai yang berada di Jalan Sekip tersebut hanya memiliki dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan diduga tidak ada PBG nya,
“Hanya KRK yang dimiliki si pemilik bangunan, dan dari Kelurahan Sekip sudah memberikan himbauan serta peringatan kepada si pemilik.”ujar Darwin saat ditemui media ini di kantor Lurah Sekip, Jalan Merbau 11, Medan, Jumat,(14/02/2025).
