Sementara itu masih dilingkungan Kelurahan Sekip Kecamatan Sekip, Kota Medan, juga terlihat pembangunan Ruko (rumah toko) tiga lantai di Jalan. Pabrik Tenun (bersebelahan dengan gereja HKBP), mencoba mengkonfirmasi pemilik bangunan, akan tetapi tidak berhasil ditemui. Salah seorang pekerja bangunan di lokasi itu mengatakan bahwa pengawas bangunan itu bernama Marko, yangmana saat ini sedang tidak ada ditempat, sehingga diminta untuk kembali esok hari.
“Besok saja datang kembali untuk menjumpai Marko sebagai pengawas bangunan ini,” ujarnya seraya enggan menyebutkan nama.
Menurut Camat Petisah, Arafat, kepada PenaTerkini.co.id menjelaskan, bahwa pihak Kecamatan telah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan yang diduga belum memiliki PBG.
“Kita sudah berikan surat himbauan kepada pemilik untuk segera mengurus ijinnya bang.” ujar Camat Petisah.
Untuk sekedar diketahui bahwa KRK (Keterangan Rencana Kota ) adalah dokumen yang wajib dimiliki untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). KRK merupakan acuan utama dalam perencanaan dan desain bangunan. KRK memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana tata kota dan tidak melanggar zona tertentu. KRK menentukan fungsi lahan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tanpa KRK, PBG tidak dapat disahkan, dan ini dapat mengakibatkan pelanggaran zona yang ditetapkan sebagaimana diketahui UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana UU 28/2022 tentang Bangunan Gedung, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (tim)