PenaTerkini, Medan – Pemerintah wajib memberikan layanan keagamaan di Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) karena Pendidikan menjadi faktor penting dalam membentuk manusia yang berkualitas.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag., MM diwakli Ketua Tim Humas Data dan Informasi (HDI) H. Mulia Banurea, S.Ag., M.Si saat membuka acara Pertemuan Stakeholder Kehumasan dengan tema Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial yang Ramah dan Religius di Hotel Grand Jamee Medan, Selasa (10/09/2024).
Ketua TIM HDI Kanwil Kemenagsu mengatakan, salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah memberikan pelayanan Pendidikan agama kepada masyarakat melalui lembaga Pendidikan agama dan Lembaga Kesejahteraan sosial yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara.
Mulia Banurea menyampaikan, pemerintah wajib memikirkan dan mengurus agar warga negara bisa mengenyam pendidikan yang layak.
“Di Kanwil Kemenagsu saat ini banyak mengelola lembaga pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial mewakili semua agama diantaranya pondok pesantren dan madrasah di Agama Islam, dan lembaga Pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial di Agama Kristen, Katolik, Budhha, Hindu dan Khonghucu,” ungkapnya.
Mulia Banurea menjelaskan, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mengembangkan diri. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial. Pelayanan sosial tersebut tersebut meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial.
Katim HDI kanwil Kemenagsu mengharapkan melalui forum ini dapat menggali terkait dengan isu-isu strategis atas persoalan yang dihadapi pengelola lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga kesejahteraan sosial sekaligus meminta masukan dan tawaran solusi serta tawaran rekomendasi atas permasalahan yang dihadapi lembaga dimaksud.
Rekomendasi tersebut menjadi media untuk mengimplementasikan program kerja lembaga Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya.
Sementara itu Katim Kelembagaan dan Sistem Informasi Bidang Bimas Kristen Pauli Sarji Ourba, S.Th, MM saat memaparkan materi mengatakan, jumlah lembaga Pendidikan Agama Kristen sebanyak 40 lembaga Pendidikan. Peran Gereja sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi.
Pembimas Katolik Matrihuttua Pasaribu, S.Ag, M.Si menyampaikan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) merupakan Sekolah Umum yang mengintegrasikan Pendidikan Keagamaan dengan Pelajaran Umum.