PenaTerkini.co.id, Medan – Dinas Sosial Kota Medan melakukan rapat kordinasi (Rakor) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Dirut Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.M. Ildrem, Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Dirut RSUD Bachtiar Djafar Medan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Sosial Kota Medan dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan dalam penanganan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan, Senin (13/01/25) kemarin.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti dalam rapat kordinasi tersebut menjelaskan bahwa, penanganan tugas atas ODGJ bukan tugas utama Dinas sosial kota Medan sebagaimana dikutip dari laman resmi Instagram Dinsos Medan.
Rapat Kordinasi bertujuan untuk berkolaborasi dengan berbagai OPD di Pemko Medan dan Pemprov Sumut, dimana tugas utama penanganan kesehatan jiwa ODGJ adalah merupakan SPM (Standar Pelayanan Minimum) dari Dinas Kesehatan,
Dalam rapat pihak RSJ Prof.Dr.M.Ildrem menyebutkan, mewajibkan pihak rumah sakit agar memiliki fasilitas kesehatan jiwa, sekaligus melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan keluarga agar menerima keluarga yang merupakan pasien penderita gangguan jiwa, karena bagi keluarga yang tidak menerima anggota keluarganya yang telah dirawat di Rumah Sakit dianggap melakukan tindakan penelantaran manusia.
Sementara, Dinas Kesehatan Kota Medan juga berharap agar fasilitas Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar dalam Panti Sosial yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut dapat lebih ditingkatkan sehingga dapat menampung kapasitas yang lebih besar sebagai penanganan lanjutan terhadap ODGJ (Penyandang Disabilitas Mental) yang terlantar.
Selain itu solusi notulen hasil rapat tersebut adalah penjangkauan dan penangan awal atas penemuan ODGJ terlantar agar dilaporkan Kepada Kepala Lingkungan, aparat Kelurahan/Kecamatan dan Puskesmas setempat. untuk selanjutnya pihak kelurahan mengidentifikasi ODGJ dan membuat keterangan keterlantaran sekaligus laporan orang terlantar dari pihak kepolisian selanjutnya diinformasikan ke pihak Puskesmas, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Dinas Sosial sebagai dasar penanganan pasien unregister.
Puskesmas melaksanakan penanganan awal medis khusus odgj dan rujukan rumah sakit. Selanjutnya Pengantaran bersama ke Rumah Sakit sesuai rujukan dgn fasilitas kenderaan yang tersedia/ambulance (puskesmas, kepala lingkungan/aparat kewilayahan, dinas sosial melalui pilar sosial di wilayah).
Sebagaimana diketahui Pasal 77 ayat (1b) UU No. 17/ 2023 Mengatur bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberi pelindungan dan menjamin Pelayanan Kesehatan jiwa bagi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa berdasarkan pada hak asasi manusia”. (adha lubis)