
Dony menjelaskan, bahwa kendalanya yang ada saat ini dibeberapa lokasi terkait dengan pembebasan lahan dan rencananya ada bulan ini (Januari 2025 -red) akan dilakukan sidang konsinasi.
“Pengerjaan proyek terkendala dibeberapa lokasi, disebabkan masih ada yang belum selesai pembebasan lahan dan di bulan ini juga sidang konsinasii lahan,” ungkapnya.
Dony juga menyarankan agar mempertanyakan kepada PPK yang menangani proyek Floodway Sei Kambing-Belawan. Selanjutnya penaterkini.co.id mencoba menghubungi salah seorang PPK, Syaiful Halim melalui ponsel, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Diketahui bahwa proyek pengerjaan Floodway Sie Sikambing-Belawan dikerjakan oleh PT Runggu Prima Jaya yang kontrak kerja 420 hari kalender, dan diduga kini telah melewati dari kontrak yang ditetapkan.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan Jasa kontruksi melalui penyedia menjelaskan untuk pengadaan pekerjaan kontruksi pada huruf B meliputi pelaksanaan, penyelesaian, adendum dan pemutusan kontrak antara lain menyebutkan, apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka pengguna jasa harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis. Kemudian pada saat kontrak dinyatakan kritis, pengguna jasa berdasarkan laporan dari pengawas pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada penyedia dan selanjutnya pengguna jasa menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I. Apakah telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku??
Dalam pantauan penaterkini.co.id di lokasi pengerjaan Floodway Sei Kambing-Belawan terlihat banyak kejanggalan diantaranya dalam hal K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi para pekerja .
Sementara tertulis dalam penerapan K3 yang efektif sangat penting bagi perusahaan untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 telah mengatur tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PenaTerkini.co.id mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan penyedia yang berkantor tidak jauh dari lokasi pekerjaan, namun tidak berhasil ditemui. Dari salah penjaga kantor tersebut, ucok mengatakan pihak Manager dan Kepala Kantor sudah meninggalkan kantor.
“Tidak ada pihak kepala dan mnager pak, sudah pergi.” pungkasnya. (tim)