PenaTerkini.co.id, Medan – Setelah tayangnya pemberitaan tentang bangunan di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Petisah di media PenaTerkini.co.id menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Sedangkan, Kabid P2D Satuan Polisi Pamong Praja Medan, Albena saat di konfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp, pada selasa,(25/02/2025) menjelaskan, bahwa pihaknya Satpol-PP Medan telah melakukan tindakan sesuai Tupoksi (Tugas,Pokok dan Fungsi) melalui lisan dan tertulis kepada para pemilik bangunan.
“Jl.harapan (belum ada surat yg masuk dr Perkim), pabrik tenun (sudah ditindak bln 12 dan sdg dlm proses jadwal ulang), jl.matahari raya (sdh ditindak di bln 11), info lanjut dan detail ditanya ke admin kantor saja ya..
Utk yg jl. t. amir hamzah (chinese food) juga belum ada surat perkim masuk ke satpol. Itu sementara,silahkan scr lanjut ditanyakan ke admin kita.” tulis Albena dalam balasan pesan singkatnya.
Ia menambahkan, pihak media agar menghubungi Wasidik, Irpan Lubis sebab dia yang pegang data dan lainnya hubungi saja sambil mengirimkan nomor WA (Whtsaap) nya langsung kepada penaterkini.co.id

Sementara itu, salah seorang pegawai di Dinas PKPCKTR bagian Tata Ruang, Riki saat ditemui di kantor Dinas PKPCKTR Medan Jalan. A.H Nasution Medan Johor Selasa (25/02/2025) siang mengatakan, KRK (Keterangan Rencana Kota ) adalah dokumen yang wajib dimiliki untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). KRK merupakan acuan utama dalam perencanaan dan desain bangunan. KRK memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana tata kota dan tidak melanggar zona tertentu.
Ia menegaskan bahwa tidak dibolehkan untuk membangun suatu gedung yang tidak memiliki izin PBG lebih dahulu, bila di temukan, pihaknya pertama melakukan himbauan dan setelah tiga kali barulah dilakukan penindakan bersama Satpol-PP Medan.
Secara jelas Riki memaparkan kepada media ini bahwa peraturan mendirikan bangunan menurut Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
“Mendirikan bangunan harus diawali dengan adanya KRK yang selanjutnya menjadi pedoman untuk pengurusan PBG. Adanya KRK memastikan bahwa pembangunan sudah sesuai dengan rencana tata kota, dan tidak menanggar zona. Dengan demikian pembangunan di perbolehkan setelah adanya PBG, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.” terangnya.