
Terpisah, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution saat diminta komentarnya tentang banyaknya bangunan yang diduga tidak memiliki PBG, namun tetap beraktifitas membangun tanpa peduli adanya Perda dan Perwal Kota Medan tentang mendirikan bangunan, mengatakan, akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Baik bang, kita lihat dua hari kedepn ini agar kita segera laporkan.” ujar Edwin Sugesti Nasution

Dari hasil investigasi PenaTerkini.co.id di sejumlah lokasi terdapat bangunan dan gedung yang diduga belum memiliki PBG antara lain diKecamatan Medan Helvetia Jalan. Kapten Muslim sebelah toko buku Gapura Perumahan 17 Pintu. Kelurahan. Sei Sikambing CII Kecamatan. Medan Helvetia , Jalan. Gang Harapan Pajak Sikambing Bangunan Gudang/Tempat Penjualan Ayam Kelurahan. SSCII Kecamatan.Mdn Helvettia. dan Jalan Tengku Amir Hamzah Bangunan Restoran Chinese Food Depan Opal Kopi Kelurahan. Helvetia Timur Medan Helvetia , kemudian Jalan Tengku Amir Hamzah Bangunan Biliard dan Restoran sebelah Lembur Kuring Kelurahan. Helvettia Timur, Kecamatan Helvettia.
Informasi yang berhasil dihimpun PenaTerkini.co.id menyebutkan bahwa bangunan tetap beraktifitas meski tidak memiliki PBG disebabkan adanya dugaan oknum-oknum pejabat nakal di lingkungan Pemko Medan sebagai pem”Backing”.
Masyarakat Kota Medan berharap kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas (Rico Waas) untuk segera bertindak tegas terhadap banyaknya bangunan tanpa PBG serta okbnum-oknum pejabat nakal yang berusaha mengelabui Perda dan Perwal Kota Medan. Sebab retribusi yang diterima dari PBG merupakan bagian dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. (tim)