PenaTerkini.co.id, Padang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengumumkan putusan Nomor 34/G/KI/2024/PTUN.PDG, menolak gugatan pemohon keberatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (dahulu Termohon informasi) terhadap termohon keberatan PenaHarian.com (dahulu Pemohon informasi), pada Kamis (30/01/2025) kemarin.
Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan keberatan sengketa informasi publik yang diajukan Baznas Sumatera Barat (Sumbar) pada 19 November 2024 lalu terhadap terhadap putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar Nomor: 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024 tanggal 01 November 2024.
Dalam putusannya, PTUN Padang menguatkan keputusan KI Sumbar yang sebelumnya menginstruksikan Baznas Sumbar untuk membuka data penerima zakat kepada PenaHarian.com sebagai Pemohon Informasi. Majelis hakim juga menghukum Baznas Sumbar untuk membayar biaya perkara sebesar Rp404.000,00.