1. Memberikan informasi kepada publik internal dan eksternal.
2. Membina hubungan harmonis antara organisasi dengan publik.
3. Mencegah timbulnya rintangan psikologis antara organisasi dan publik.
4. Menciptakan ketertarikan publik terhadap organisasi.
5. Mengelola opini publik
Menjaga transparansi, pemahaman, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Penting juga diketahui untuk membedakan produk pers yang dihasilkan media online dan media sosial (Medsos). Produk pers dapat dipertanggung jawabkan dan memiliki kode etik. Sedangkan Medsos tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ungkap Rusdy.
Wartawan senior peraih Press Card Number One (PCNO) ini menambabkan, para Humas juga harus bisa melakukan seleksi para wartawan yang bertugas, meminta tanda pengenal atau bisa juga mengecek melalui website Dewan Pers yakni dewanpers.or.id.
“Bisa juga di cek keberadaan wartawan ke organisasi yang memayunginya yang merupakan komsituen Dewan Pers yakni ke PWI, IJTI, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Pewarta Foto Indoensia (PFI). Jika ada orang yang mengaku-ngaku wartawan, tidak usah dilayani, kalau dipidanakan saja,” tegas Rusdy. (***)