Penaterkini.co.id Medan – Seluruh siswa yang Eligible (memenuhi syarat) dari setiap sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) sebagaimana rekan-rekan mereka lainnya. Permasalahan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Kepala Sekolah agar di tahun berikutnya tidak terulang lagi.
Hal tersebut diucapkan Sekertaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Roedy Fachrizal, ST., M.Sc., M.Eng kepada penaterkini.co.id melalui pesan singkat, terkait 50 SMA di Sumatera Utara gagal PPDS (Portal Pangkalan Data Sekolah), Minggu (09/02/2025) siang .
Dikatakannya bahwa, Kabid SMA Disdik Sumut, Basir telah menyampaikan informasi bahwa pihak Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen telah memberikan respon positif dengan memberikan kesempatan bagi pihak sekolah untuk melakukan pengisian data PDSS kembali.
“Apa yang telah di utarakan oleh Pak Basir, Kabid SMA disdik Sumut sudah pasti memberikan informasi lebih baik dari saya, pihak Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen sudah merespon hal ini dan memberikan kesempatan untuk melakukan pengisian data PDSS bagi sekolah-sekolah yang belum, untuk jadwalnya akan diinformasikan kemudian.”katanya,
Lanjutnya lagi, mengenai Kepala Sekolah SMA sebagaimana disampaikan oleh Kabid SMA Disdik Provsu sudah menjadwalkan pemanggilan para Kepala Sekolah yang tidak melakukan pengisian PDSS sesuai jadwalnya.
“Terkait sanksi atau peringatan bagi Kepala Sekolah tersebut, akan ditetapkan setelah pemberian keterangan apa alasan tidak melakukan pengisian PDSS tepat waktu,” tulisnya.
Lebih lanjut Roedy Fachrizal menjelaskan bahwa, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 50 Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Sumatera Utara lalai melakukan proses penginputan nilai siswa eligible pada portal Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Kelalaian tersebut menyebabkan keterlambatan dalam finalisasi data nilai siswa untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.
“PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi nasional Berbasis prestasi yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi.”terangnya. (adha lubis)