PenaTerkini.com, Simalungun | Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil mengungkapsekaligus menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang warga di Huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Kasus ini terjadi pada hari Kamis, 25 Januari 2024, saat rumah korban yang diketahui bernama DL dikunjungi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut.
“DL, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu unit handphone merk Oppo A53 berwarna hitam. Estimasi kerugian akibat pencurian ini mencapai 9.771.000 rupiah, “ujar AKP Ghulam, Senin(12/2/2024).
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian, berdasarkan dari penjelasan korban DL bahwa pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, korban meninggalkan rumah untuk bekerja kebetulan kedua orang tuanya tengah bekerja shift malam di kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Sekira pukul 06.00 Wib, anak dari DL inisial AV(12) terbangun lalu menuju ruang depan untuk mengambil handpone merk OPPO A53 yang sebelumnya di letakkan di lemari hias dalam keadaan di charging namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi.
AV(12) membangunkan adiknya untuk menanyakan keberadaaan handphone tersebut namun adik AV(12) tidak mengetahui. Kemudian AV(12) pergi ke arah dapur dan melihat pintu samping telah terbuka. Saat dicek, sepeda motor jenis Honda Beat milik keluarganya yang awalnya terparkir di ruang tengah, sudah tidak ada lagi.
Sontak, AV pergi ke rumah tetangganya dan meminta tetangganya itu agar menghubungi orang tuanya untuk menceritakan peristiwa pencurian tersebut.