Adapun rincian pengeluaran yang dilampirkan dalam bukti pertanggungjawaban antara lain untuk bantuan perjalanan dinas pimpinan (Rektor dan Wakil Rektor) bantuan kepada pihak ketiga dan pengeluaran-pengeluaran lainnya (biaya laundry, makan, dan sebagainya.) yang tidak terkait dengan pencapaian IKU sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen KAK. Juru Bayar Biro Keuangan Tahun 2022 dan 2023 menjelaskan pengeluaran-pengeluaran untuk bantuan perjalanan dinas tersebut adalah untuk melengkapi (tambahan) biaya perjalanan dinas Rektor dan Wakil Rektor berdasarkan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang biayanya juga sudah dibayarkan melalui akun belanja perjalanan dinas.
Selain itu, juru bayar juga menjelaskan terdapat pengeluaran untuk memberikan bantuan kepada pihak ketiga yang tidak terdapat anggaran khusus untuk pemberian bantuan tersebut. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa tanda terima tersebut juga dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran lain seperti kuitansi dari pihak ketiga, namun tidak seluruh rincian pengeluaran dilengkapi dengan bukti-bukti tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan bukti pengeluaran lainnya adalah sebesar Rp398.128.824,00 sedangkan sisanya sebesar Rp908.188.591,00 tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang riil.
Menurut BPK Perwakilan Sumatera Utara, permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan USU. b. Peraturan Rektor Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan di Lingkungan USU Pasal 9 Ayat (1) huruf d. yang menyebutkan satuan kerja berpedoman kepada Standar Biaya Masukan (SBM) Universitas Sumatera Utara yang ditetapkan Rektor sebagai acuan nilai satuan yang digunakan untuk penyusunan RKAT. c. Keputusan Rektor USU Nomor 4648/UN5.1.R/SK/KEU/2021 beserta
perubahannya tentang Standar Biaya Masukan USU Tahun Anggaran 2022 , sehingga BPK menyimpulkan Bahwa mengakibatkan pengeluaran sebesar Rp908.188.591,00 membebani keuangan USU.
Dugaan kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Rektor USU dalam menerima dana biaya promosi USU/dana
operasional tidak mematuhi ketentuan yang berlaku; b. Juru Bayar dalam mengajukan pembayaran dan bukti
pertanggungjawaban tidak mematuhi ketentuan terkait pengelolaan keuangan USU; dan c. P3KA dalam menyetujui pembayaran tidak mematuhi ketentuan terkait pengelolaan keuangan USU.
Atas kondisi tersebut Kepala Biro Keuangan menyampaikan sebagai Promosi/Branding Reputasi Akademik USU dan Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi salah satu kegiatan yang dibiayai untuk Tahun 2022 dan 2023 dalam RKA Biro Keuangan USU, Universitas Sumatera Utara akan melakukan penyempurnaan regulasi
dan kebijakan pelaksanaan kegiatan Promosi/Branding Reputasi Akademik USU dan Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menanggapi hal ini, BPK Perwakilan Sumatera Utara merekomendasikan kepada Rektor USU agar:
a. Menghentikan penganggaran dan pencairan Dana Operasional yang
tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan USU yang berlaku; dan
b. Mempertanggungjawabkan pembayaran yang tidak dilengkapi dengan
dokumen pengeluaran yang riil sebesar Rp908.188.591,00 dengan cara mengembalikannya ke Kas USU.
Atas temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara, Hingga berita ini ditayangkan, Penaterkini.com mencoba konfirmasi Rektor USU, Muryanto Amin, melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Guna perimbangan berita atas temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara ini, akan terus di jajaki. (tim)