PenaTerkini.co.id, Medan – Peroyek pengerjaan bangunan mewah berdiri kokoh di Jalan. Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing Cll, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ini sudah hampir 1 tahun berjalan, yang diduga kuat tidak memiliki ijin Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini fisik bangunan telah mencapai 50 persen tidak ada tersentuh alias mulus dari tindakan tegas pemangku jabatan.
Terkesan dugaan adanya “mafia” yang bermain me”nina bobokan” para pejabat yang menangani peraturan ijin pembangunan gedung di wilayah Kota Medan sehingga Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan tentang PBG tidak berfungsi.
Ironisnya lagi, proyek bangunan 17 unit itu sudah menjadi rahasia umum di instansi pemerintahan yang menangani ijin PBG hingga ke ruang gedung wakil rakyat Kota Medan.
Sementara itu, dalam pemberitaan pemberitaan penata terkini sebelumnya berjudul “Perda dan Perwal Kota Medan Tentang PBG di”Lemah”kan, Bangunan Gedung Diduga Tanpa Ijin Bebas Berdiri”dengan jelas salah seorang anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution secara tegas akan menindaklanjuti dengan segera melaporkan dengan meminta waktu dua hari kedepan, namun tetap saja bangunan di Jalan. Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing Cll, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tidak tersentuh Perda dan Perwal.
“Baik bang, kita lihat dua hari kedepan ini agar kita segera laporkan.” ujar Edwin Sugesti Nasution, Anggota Komisi 4 DPRD kota Medan (27/02/ 2025) lalu.
Bahkan lebih parahnya lagi, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala dengan tegas mengatakan bahwa bangunan tanpa PBG tidak bisa dibiarkan, karena dapat merugikan PAD Kota Medan dari sumber Pajak PBG tersebut , apalagi jika ada pemilik bangunan dengan beraninya mendirikan bangunannya padahal PBG belum terbit maka harus segera dilakukan pembongkaran paksa agar pemilik jera & yg lain yg punya niat yang sama terhenti karena dilakukan penertiban secara tegas.
“Bangunan tanpa PBG tidak bisa dibiarkan, karena dapat merugikan PAD Kota Medan dari sumber Pajak PBG tersebut , apalagi jika ada pemilik bangunan dengan beraninya mendirikan bangunannya padahal PBG belum terbit maka harus segera dilakukan pembongkaran paksa agar pemilik jera & yg lain yg punya niat yang sama terhenti karena dilakukan penertiban secara tegas.” ujar H. Rajudin Sagala, Kamis, (10/04/ 2025) kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun PenaTerkini.co.id menyebutkan, bahwa bangunan yang diduga tanpa PBG tetap berdiri kokoh serta beraktifitas tanpa tersentuh dengan adanya Perda maupun Perwal disebabkan adanya dugaan oknum-oknum pejabat nakal di lingkungan Pemko Medan sebagai pem”back up”.
Masyarakat Kota Medan saat ini masih berharap kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas (Rico Waas) untuk segera bertindak tegas terhadap banyaknya bangunan tanpa PBG serta okbnum-oknum pejabat nakal yang berusaha mengelabui Perda dan Perwal Kota Medan. Sebab retribusi yang diterima dari PBG merupakan bagian dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Sejauh ini belum ada keterangan menyebutkan bahwa aktifitas bangunan tersebut telah di tindak oleh pemerintah maupun pihak Kecamatan Medan Helvetia dan Satpol PP (satuan polisi pamong praja) Kota Medan, meskipun sudah berulang kali laporan telah disampaikan. (tim)