PenaTerkini.com, Simalungun – Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut enam nyawa dan menyebabkan empat orang lainnya mengalami luka – luka di Jalan umum Km 24-25 menuju Pematang Raya, menjadi perhatian serius pihak Polres Simalungun.
Menanggapi masalah tersebut, Polres Simalungun menggelar konferensi pers pada Kamis,( 25/01/2024) yang di hadiri langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.
Kapolres Simalungun menjelaskan, bahwa supir truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE, Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini dalam waktu 1×24 jam.
“Dalam 1×24 jam pengemudi mobil truk box mitsubishi fuso BK 9957 CE yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi Maret Tampubolon akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian Laka Lantas di Jalan umum Km 24-25 Jurusan arah Pematang Siantar menuju Pematang Raya, “ucap Kapolres.
“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap supir tersebut hasilnya positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu, dan ia mengakui bahwa sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,”lanjut AKBP Choky saat mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap pengemudi truck, dari hasil tes urine yang menyatakan positif Amphetamine atau sabu-sabu.
Supi Truck, Dedi Setiadi mengakui telah mengonsumsi barang terlarang itu empat hari sebelum kejadian nahas. Keterangan ini kian memperkuat posisi Dedi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang mengakibatkan banyak korban tersebut.
Menyusul laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa truk yang dikendarai Dedi terlihat bergerak secara ugal-ugalan, ia menjelaskan bahwa hilangnya kendali truk adalah akibat dari rem blong. Upaya untuk menghentikan truk dengan manuver ke kanan dan kiri, menurut tersangka, adalah tindakan terakhir yang telah ia lakukan sebelum truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Kecelakaan ini telah membangkitkan keprihatinan tentang keselamatan di jalan raya dan pengaruh obat-obatan terlarang terhadap perilaku mengemudi.
Keputusan untuk menahan pengemudi truk sebut Kapolres, dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka, ditambah dengan kenyataan bahwa penggunaan sabu-sabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan.
“Dengan telah ditetapkannya Dedi Setiadi sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.Polres Simalungun bersama pihak terkait menegaskan komitmen untuk menindak tegas pengemudi yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, sebagai upaya preventif dan penegakan aturan lalu lintas demi keamanan bersama,” tegas Kapolres. (red)