
“Buat surat ke dprd,Biar di Rdp Kepada komisi yg terkait.” ucap Ketua DPRD Kota Medan tertulis.
Sementara itu, hasil investigasi PenaTerkini.co.id di beberapa lokasi bangunan dan menemui beberapa sumber menyebutkan bahwa, para pemilik bangunan sangat berniat untuk mengurus PBG (Persetuan Bangunan Gedung) ke Dinas PKPCKTR Medan, akan tetapi dikarenakan birokrasi yang terkesan lamban, memakan waktu penyelesaian hingga berbulan-bulan, ditambah lagi berhadapan dengan konsultan, sehingga membuat pemilik bangunan”malas” untuk mengurus surat tersebut.
“Pemilik bangunan bukan tidak mau mengurus PBG, akan tetapi proses pengurusan PBG pada Dinas PKPCKTR Medan lamban, makan waktu berbulan belum lagi konsultan dan membingungkan pokoknya repot dalam pengurusan,” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya, pada Selasa,(18/02/2025).
Kadis PKPCKTR Medan, Alexander Sinulingga, S.STP saat ditemui di Kantor Dinas PKPCKTR tidak berhasil ditemui, selanjutnya di coba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, terkait berdirinya bangunan-bangunan yang ada di Kota Medan, dengan dugaan tanpa PBG, namun tidak ada jawaban, hanya terbaca (read) saja.
Selain berdirinya sejumlah bangunan di Kecamatan Medan Petisah seperti di Jalan. Sekip antara Bika Ambon Rika Kelurahan. Sekip, dan Gang Solo, Kelurahan. Sei Putih Tengah, terdapat juga bangunan kost-kost an di Jalan Dorowati Kelurahan. Sidorame Barat ll, Kecamatan. Medan Perjuangan sebanyak 12 Kamar dan adanya berdiri ruko (rumah toko) megah dengan 3(tiga) lantai tepatnya di Jalan. Pelita 1 Kelurahan. Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan serta bangunan perumahan (ruko) di Jalan Tuasan, Kelurahan. Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung diduga tanpa memiliki PBG, tetap melakukan pengerjaan bangunanya.
Menjadi harapan bagi masyarakat setelah dilantiknya Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) dan Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap bersikap tegas tehadap bangunan-bangunan tanpa PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (tim)